1.
Sebutkan macam-macam
lembaga keuangan. Jelaskan!
Lembaga keuangan adalah
suatu badan yang bergerak dibidang
keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan
memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah
atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk
nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
·
Bank Sentral
·
Bank Umum
·
BPR
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pasar Modal
·
Pasar Uang dan Valas
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Pengadaian
·
Leasing
·
Asuransi
·
Anjak Piutang
·
Modal Ventura
·
Dana Pensiun
·
Dll
- Di
Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral memiliki tanggung jawab terhadap setiap
kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki
lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank
sentral tidak memiliki
kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral
memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang
sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas
dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs
mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian
negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang
penting dari suatu negara.
- Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani
seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat
perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan
bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa
dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk
yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan
jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke
luar negeri.
- Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus
melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari
bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang
kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR
relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro
dan ikut kliring.
LKBB:
- Pasar Modal pasar tempat
pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para
penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah
efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
- Pasar uang (money Market)
sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah
berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan
dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang
secara langsung.
- Koperasi simpan pinjam
membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara
belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali
kepada para anggota yang membutuhkanya.
- Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan
menentukan besarnya nilai pinjaman.
Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh
pemerintah.
- Perusahaan sewa guna (leasing)
bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal
yang diinginkan oleh nasabah.
Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang
barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat
ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai
dengan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis
asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan
asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya
terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah
diperjanjikanya.
- Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah
mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli
kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan
kredit perusahaan yang memerlukanya.
- Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada
jaminan.
- Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya
mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu
sendiri.
2. Sebutkan macam-macam lembaga keuangan Bank. Jelaskan!
Berdasarkan fungsinya:
1
) Bank Sentral
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Menurut UU No.3 Tahun
2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender
of the last resort.
Tugas pokok
Bank Sentral adalah:
1) mengatur,
menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2
) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan
Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3
) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
v Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1
) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi
kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank.
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimilikinya.
·
Bank Negara
Indonesia 46 (BNI)
·
Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
·
Bank Tabungan
Negara (BTN)
·
Contoh Bank DKI
·
Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD
Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD
Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis
ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte
pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara
lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank
Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5
) Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
v Dilihat dari segi status
Dilihat dari
segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan
ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status
bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank
dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas
pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan
penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank
yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso
keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank
yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi
bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
v Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya
1
) Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2
) Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang
akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
3.
persamaan dan perbedaan BPR dan Bank
Syariah. Jelaskan!
BPR
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk
hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan
Koperasi.KEGIATAN USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
4. ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
5. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
KEGIATAN USAHA YANG DILARANG DILAKUKAN BPR
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3. Melakukan penyertaan modal;
4. Melakukan usaha perasuransian;
5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR.
Bank Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Yg boleh dilakukan :
1 Bank syariah bisa menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
2 Bank syariah dapat memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
3 Bank syariah dapat memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
4 Bank syariah dapat melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
5 Bank syariah dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
6 Bank syariah dapat melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketenttuan perundan-undangan di bidang pasar modal.
7 Bank syariah dapat menyelenggarakan kegiatan atau atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengna menggunakan sarana elektronik.
8 Bank syariah dapat menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal.
B.
LARANGAN BAGI BANK SYARIAH
a) Bank Umum Syariah dilarang:
- Melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegitan jual beli saham
secara langsung di pasar modal.
- Melakukan kegiatan usaha
perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
b) Unit Usaha Syariah
dilarang:
- Melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegitan jual beli saham
secara langsung di pasar modal.
- Melakukan penyertaan modal,
kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, yaitu
“melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus
harus menarik kembali penyertaannya.”
- Melakukan kegiatan usaha
perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
c) Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dilarang:
- Melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menerima simpanan Giro dan ikut
serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengna izin Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan usaha
perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
- Melakukan penyertaan modal,
kecuali pada lembaga yang dibentuk utnuk menanggulangi kesulitan
likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
4.
Jelaskan tentang
lembaga keuangan yang bernama Factoring.
Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang
berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang
merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai
alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif
bagi Penjual Piutang (client).
Tentang Anjak piutang
SK Menteri Keuangan
Nomor 172/KMK.06/2002:
“Kegiatan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Anjak piutang (Bahasa
Inggris: factoring) adalah
suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya
tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan
antara anjak piutang dan pinjaman bank:
- Pertama,
penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan.
- Kedua, anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
- Terakhir,
pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan
tiga pihak
Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang
dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang
terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara
pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini,
Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu
permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun,
sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada
penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat
berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan
pengurusan administrasi piutang (Non-Financing
Factoring). Pada kegiatan Financing
Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang
memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan
harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien
yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien
dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan
usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu
diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan
dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi
perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Jenis-jenis anjak
piutang
Jenis dari jasa anjak
piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut
jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
- Jasa yang ditawarkan
Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak
piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non
financing.
Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak
piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis
ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara
menyeluruh, dan penagihan
Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak
piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan
persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo
pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang,
administrasi penjualan, dan penagihan.
Manfaat Anjak Piutang
- Menurunkan biaya
produksi
- Memberikan
fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya
saing perusahaan klien
- Meningkatkan
kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari
kerugian karena kredit macet
- Mempercepat
proses ekonomi
Mekanisme anjak
piutang
• Disclosed
Factoring
– Penyerahan piutang kepada perusahaan
anjak piutang dengan sepengatahuan debitur
• Undisclosed
Factoring
– Penyerahan piutang kepada perusahaan
anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer