Uang
Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang
logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13
tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak
tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk
mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang
kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
- Dikeluarkan oleh
pemerintah
- Dijamin oleh
undang undang
- Bertuliskan nama
negara yang
mengeluarkannya
- Ditanda tangani
oleh mentri keuangan
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar
yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan
uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan
sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro,
atau telegrafic transfer.Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar